Jumat, 09 April 2010

resume 2

PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENYJIAN LAPORAN KEUANGAN PADA PT. ANEKA ERA

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang utama di Indonesia di samping sumber minyak bumi dan gas alam yang sangat penting peranannya bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Dana dari sektor pajak di samping digunakan untuk membiayai pembangunan juga behngsi sebagai stabilisator dan sebagai regulator untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Penerimaan sektor pajak dari tahun ke tahun selalu meningkat seiring dengan perkembangan dan kemajuan pembangunan di segala bidang. Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dana yang semakin meningkat mengolah pajak dengan berbagai upaya melalui kebijakan fiskal, serta penyempurnaan sistem perpajakan. Di samping itu juga memberikan penghargaan kepada pembayar pajak terbesar sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menggalakkan pajak dan diterapkannya system dimana masyarakat diberi kesempatan untuk menghitung dan menyetor sendiri besarnya pajak. Pajak Pertambahan Nilai menduduki tempat yang sangat penting karena mempunyai peranan besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memberikan dampak yang besar dalam perekonomian rakyat Indonesia. Bahkan hasilnya dapat diharapkan akan lebih besar daripada Pajak Penghasilan (PPh), karena setiap warga masyarakat akan membeli barang kebutuhan hidupnya yang hampir kesemuanya merupakan hasil produksi yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Perusahaan sebagai subyek pajak? juga ikut berperan dalam membiayai pembangunan nasional. Pada setiap akhir periode akuntansi, pengelola perusahaan menyampaikan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan, baik kepada pemilik maupun kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan, misalnya Bank, kantor inspeksi pajak dan sebagainya. Kesalahan dalam menetapkan pajak yang akan dibayarkan kepada Negara akan mempersulit petugas pajak dalam melakukan pemeriksaan dan menimbulkan kerugian bagi negara serta berpengaruh bagi pemilik perusahaan dengan adanya denda maupun restitusi atas kelebihan pembayaran pajak. Seperti halnya dengan PT. Aneka Era Baru yang merupakan obyek penelitian dalam skripsi ini dimana PT. Aneka Era Baru adalah sebuah perusahaan distributor sepatu yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka secara otomatis PT Aneka Era Baru dapat melakukan pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran atas penyerahan barang kena pajak. Menurut peraturan perpajakan UU PPN No. 11 tahun 1994 dalam Penjelasan Pasal 11 ayat 1), pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada dasarnya menganut prinsip akural artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak, meskipun atas penyerahan tersebut belum atau belum sepenuhnya diterima pembayarannya.
Masalah yang juga timbul adalah PT. Aneka Era Baru sering melakukan penundaan atas pajak keluaran atau membukukan faktur bukan pada tanggal yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, melainkan berdasarkan permintaan pembeli. Selain itu PT Aneka Era Baru juga sering menerima retur atas penjualannya, dimana Pajak Pertambahan Nilai sudah dibayarkan. PT. Aneka Era Baru membuat faktur pajak keluaran, namun seringkali Pajak Pertambahan Nilai keluaran tersebut dikenakan atau dibebankan kepada pemilik barang tidak sesuai dengan periode saat diakuinya pendapatan tersebut. PT Aneka Era Baru kurang menyadari bahwa penjualan yang dilaporkan dalam periode tersebut akan berpengaruh terhadap perhitungan laba rugi untuk periode yang bersangkutan.

KESIMPULAN

1. PT. Aneka Era Baru di Sidoarjo merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang sepatu yang dilaksanakan untuk memenhui permintaan dalam negeri dan memenuhi kebutuhan ekspor sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
2. Pajak masukan yang terjadi dalam satu periode oleh PT. Aneka Era Baru tidak dibebankan secara langsung pada pei-iode tersebut melainkan di tunda tanpa ada dasar penundaannya dimana mengakibatkan PPN Masukannya selalu timbul lebih besar dari pajak keluarannya. Sehingga selalu timbul kelebihan bayar pajak.
3. Perusahaan belum melaporkan secara akurat dalam SPT Masa PPN atas penjualan ekspornya. Selain itu, PT. Aneka Era Baru belum melaporkan adanya penjualan BKP kepada bukan PKP dengan benar dimana antara jumlah yang dilaporkan masih lebih kecil dibandingkan dengan yang dibukukan dalam laporan keuangan sehingga terdapat potensi jumlah PPN Keluaran akan meningkat dan PPN Masukan yang dapat dikompensasi akan menurun, jika penjualan ke bukan PKP itu dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
4. Laba bersih yang tampak pada neraca tidak mencerminkan keadaan yang sebenamya karena adanya beban pajak yang tidak dibebankan pada masa pajak yang seharusnya, sehingga utang pajaknya tampak lebih kecil dari sebenarnya dan laba bersih sesudah pajak juga tampak lebih kecil dari sebenarnya.
5. Kesalahan yang dilaksanakan oleh PT. Aneka Era Baru sebagai PKP tersebut bersifat pasif, artinya tidak ada usaha secara nyata dari wajib pajak untuk membuat kesalahan atau penyelewengan tersebut. Tetapi disebabkan ketidaktahuan atau keterbatasan personil administrasi atau akuntansi akan pengetahuan mengenai seluk beluk perhitungan perpajakan.


Sumber :
http://digilib.petra.ac.id/jiunkpe/s1/eakt/2002/jiunkpe-ns-s1-2002-32494026-161-aneka_era-chapter1.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar